Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, menyepakati agar kasus dugaan korupsi Bank Indover --anak usaha Bank Indonesia yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda -- pada 2000, tidak terbengkalai.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, yang mengutip pertemuan antara Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, di Jakarta, Selasa.

Dikatakan, adanya azas nasionalitet tidak bisa mengalahkan penegakan hukum perkara tersebut.

"Kita mempertimbangkan langkah hukum untuk menguntungkan kedua negara dan penegakkan hukum perkara itu jangan terbengkalai," katanya.

Ia menyebutkan azas nasionalitet itu, yakni, pengucuran kredit dari Bank Indover tersebut di Belanda, bukan dinilai sebagai tindak pidana korupsi melainkan perdata, sedangkan di Indonesia masuk dalam tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi Bank Indover itu sejak 2000 yang merugikan keuangan negara 1 miliar dollar AS, dan telah ditetapkan dua tersangka, yakni, Sidharta SP Soerjadi (Direktur Bank Indover di Amsterdam) dan Permadi Gandapradja (Pemimpin Perwakilan Bank Indover di Hongkong).

Kemudian, Pengadilan Belanda memutuskan pembekuan Bank Indover mulai 7 Oktober 2008 karena mengalami kesulitan likuiditas.

Pada 2006, muncul kasus baru kembali dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Bank Indover dapat merugikan BI sekitar 809 juta dollar AS dan Rp109 miliar.

Hasil audit menyebutkan kerugiannya diakibatkan pinjaman tidak wajar ke sejumlah debitor yang ujung-ujungnya kredit macet.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009