"Penyederhanaan regulasi merupakan salah satu prioritas kerja Presiden RI selama lima tahun ke depan," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: Chevron apresiasi penyederhanaan regulasi agar investasi menarik
Baca juga: Menkopolhukam: paket kebijakan hukum berikutnya sasar penyederhanaan regulasi
Baca juga: Sri Mulyani minta ASN Kemenkeu dukung penyederhaan regulasi
Hal itu ia ungkapkan saat membuka rapat koordinasi bersama pemda tentang UU Nomor 15 Tahun 2019 dan sosialisasi Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Kalteng.
Penyederhanaan regulasi bertujuan mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan menghambat jalannya pembangunan. Tumpang tindih itu antara peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dengan yang lebih tinggi.
"Tumpang tindih aturan sangatlah berbahaya dan akan mengganggu pembangunan, untuk itu harus dicabut dan dikaji," katanya.
Selain penyederhanaan regulasi, pihaknya juga siap menyukseskan prioritas kerja presiden lainnya, seperti pembangunan sumber daya manusia atau SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Prioritas kerja presiden sesuai dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Seperti pembangunan SDM, bertujuan menciptakan generasi pekerja keras yang dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Adanya pembangunan SDM akan menciptakan manusia unggul, berkualitas dan tentunya berakhlak sehingga berkontribusi secara maksimal bagi negara dan siap bersaing," jelas Sugianto Sabran.
Kemudian pembangunan infrastruktur, dilakukan untuk mendukung aktivitas masyarakat, termasuk mendukung pengembangan perekonomian dan kemudahan aksesibilitas. Hal ini juga secara gencar dilakukan pemprov dalam beberapa tahun terakhir.
Selanjutnya penyederhanaan birokrasi akan bermanfaat karena memotong birokrasi yang panjang, hingga transformasi ekonomi yang dimaksudkan negara akan fokus pada upaya transformasi dari ketergantungan sumber daya alam atau SDA ke daya saing manufaktur dan jasa modern.
Baca juga: DPRD - Pemkot Tangerang sambut baik penyederhanaan regulasi
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020