"Sudah kita selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Laode berharap dewas lebih proaktif beri masukan
Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru, di mana dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik.
"Oleh karena itu kita cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak.
Dalam keterangan tertulis yang diunggah di laman resmi KPK, dijelaskan sejumlah perubahan yang terdapat di dalam kode etik baru tersebut.
Baca juga: Pemerintah: Dewas KPK tidak hierarkis
Dalam hal persidangan kode etik bila terjadi pelanggaran, pegawai dan pimpinan KPK akan disidang oleh dewan pengawas, sedangkan bila dewan pengawas melakukan pelanggaran, maka akan disidang oleh Majelis Kehormatan Kode Etik. Pada Kode Etik KPK sebelumnya, pegawai disidang oleh DPP, sedangkan pimpinan oleh Komite Etik.
Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.
Baca juga: Dewas: KPK harus sering "digongongi"
Selanjutnya, pada Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Sedangkan pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Dewas KPK telah melakukan sosialisasi tahap pertama kepada seluruh insan KPK terkait kode etik baru tersebut.
Baca juga: Bertemu Dewas KPK, Mahfud sebut bahas penguatan KPK
Saat ini, KPK hanya perlu mengajukan draf kode etik baru tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
"Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan," ujar Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020