Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyun mengusulkan agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki (pezakat, red) yang tak membayar zakat.
Ini ditegaskan Menag dalam Rapat Kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (24/2).
Sudah sembilan tahun berlakunya UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat di Indonesia tak menunjukkan hasil memuaskan. Untuk itu pemerintah akan mengusulkan merevisi UU tersebut, tegas Menag di hadapan sejumlah anggota PAH III DPD.
Dikatakan Menag, ada tiga hal yang diusulkan oleh pemerintah terkait zakat ini, salah satunya adalah kewajiban menunaikan zakat. Dalam UU tersebut kewajiban menunaikan zakat dilaksanakan atas dasar kesadaran muzakki dan tidak ada sanksi bagi muzakki yang tidak membayar zakat.
Ini menyebabkan pengumpulan zakat tidak pernah maksimal. "Kami mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran muzakki dihapus. Disamping itu kami mengusulkan agar dicantumkan ancaman hukuman bagi muzakki yang tidak membayar zakat," ungkap Menag.
Selain itu, pemerintah menurut Menag juga mengusulkan agar Badan Amil Zakat (BAZ) merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional sampai desa/kelurahan.
Sementara keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diintegrasikan dengan BAZ. "Peranserta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah atau dijadikan pengurus BAZ di semua tingkatan," ia menjelaskan.
Pernyataan Menag ini sempat mengundang peryatanyaan dari salah satu anggota DPD dalam Raker.
"Tampaknya masyarakat kita belum bisa percaya sepenuhnya jika zakat ini ditangani oleh pemerintah. Karena selama ini tidak transparan," ungkap Hasan, anggota DPD asal Jambi.
Namun menurut Menag, justru usulan pengaturan ini agar penggunaan zakat dapat lebih terkontrol.
Usulan ketiga pemerintah dalam UU itu, menurut Maftuh, yaitu hubungan antara zakat dan pajak. Selama ini menurutnya, zakat hanya dapat diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP).
"Sehingga tidak memberikan dorongan yang signifikan bagi pembayar pajak untuk memperoleh kompensasi dalam penghitungan pajak, karena nilanya sangat kecil. Kami mengusulkan agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak yang hartus dibayar oleh muzakki," ucap Menag.
Ditambahkan Menag bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan secara intensif tentang draft perubahan terhadap UU No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dengan instansi terkait.
Ia berharap draft tersebut dapat segera diproses lebih lanjut ke DPR.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009
Penyelenggaraan Haji aja nggak becus, banyak korupsinya, eh ini kok mau memonopoli pengelolaan zakat ... RUSAAAK ... RUSAAK.
Seandainya mereka yang korupsi hukumannya \"Potong Tangan\" atau hukuman \"Mati\". Nah saya setuju usulan soal pengelolaan zakat itu. Karena sebelum diterapkan pengelolaan zakat itu, khan yang korupsi2 di Depag udah pada mati ... hehehehe. Saya setuju soal usulan ancaman hukuman tsb, bagus juga. Namun kalau BAZ merupakan satu-satunya lembaga, wah nggak setuju.