Penegasan yang penah dinyatakandberbagai kesempatan itu diulangi kembali usai rapat kerja dengan Panitia Ad Hoc (PAH) III DPD RI, di Jakarta, Selasa (24/2).
Ia menegaskan, dalam pesoalan ini Pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi ketetapan pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi yang telah mengumumkan secara resmi bahwa untuk penyelenggaraan haji yang akan datang harus menggunakan paspor internasional (paspor hijau), dan tidak lagi menggunakan paspor khusus (paspor coklat) dan sebagainya.
"Kalau kita mematuhi ketetapan itu, kita bisa tidak berhaji," katanya.
Pasalnya, ada UU yang harus diselaraskan, yaitu masalah tentang paspor. Satu UU tentang keimigrasian. Disitu disebukan bahwa paspor itu ada empat macam yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji.
Kemudian ada lagi UU No.13/2008 yaitu tentang penyelenggaraan ibadah haji. Kedua UU mengharuskan bagi warga negara yang haji menggunakan paspor khusus, paspor haji. "Hal itulah yang menjadi permasalahan kita," tambahnya.
"Sangat sulit untuk merevisi UU Penyelenggaraan Haji tahun ini, karena DPR sendiri sudah dihadapkan oleh pemilu, kemungkinan ya tahun 2010," ujar Maftuh.
Kemudian ada lagi UU No.13/2008 yaitu tentang penyelenggaraan ibadah haji, kedua UU itu mengharuskan bagi warga negara yang haji menggunakan paspor khusus, paspor haji. "Hal itulah yang menjadi permasalahan kita," tambahnya.
Karena itu, Menag berharap, pemerintah Arab Saudi bisa memaklumi permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia terkait aturan keimigrasian itu, dan memberikan waktu untuk menyesuaikan ketetapan yang telah dibuat.
Selain itu, Maftuh menambahkan, banyak yang perlu disesuaikan untuk memberlakukan penggunaan paspor hijau dalam penyelenggaraan haji ditahun-tahun mendatang.
"Prosedur mengurus paspor hijau lebih sulit ketimbang paspor coklat, disamping itu juga biaya pembuatan yang perlu dikeluarkan tidak sedikit," ia menjelaskan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009