Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan buruknya pelayanan publik di jajaran pemerintahan merupakan indikasi tindakan korupsi sehingga menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup urutan kelima di dunia. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko S Tjiptadi di Bandung, Selasa, menuturkan buruknya pelayanan publik ini sangat bergantung kepada beberapa unsur seperti pemahaman masyarakat atas jangka waktu penyelesaian suatu pekerjaan, biaya dan hasil pelayanannya. "Si penerima pelayanan dalam hal ini masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu prosedur dan pembiayaannya sehingga pelayanan tersebut dapat diketahui kekurangan maupun kelebihannya seperti adanya penyuapan atau pemerasan," ujar Eko. KPK telah membeberkan data hasil pantauannya tentang kota dan kabupaten yang memiliki pelayanan publik terbaik hingga terburuk, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Medan termasuk daerah dengan nilai terendah yang terekam oleh "candid camera". Pelayanan publik ini diantaranya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pungutan liar diluar retribusi di instansi seperti Dinas Perhubungan, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan dan Departemen Agama. "Paska pengumuman tersebut KPK memberikan pengarahan dan waktu empat bulan pertama kepada kabupaten/kota untuk melakukan pembenahan dalam berbagai hal terkait pelayanan publik berdasarkan "action plans" yang telah dibuat masing-masing daerah," katanya. Beberapa instansi telah melakukan banyak perubahan dengan mencetak kuitansi empat rangkap yang salah satunya menjadi tanda bukti pembayaran untuk masyarakat. "Hal ini sudah menunjukkan adanya perubahan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat," katanya. Menanggapi evaluasi yang dilakukan KPK atas nilai terburuk Kota Bandung dalam pelayanan publik, Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda menuturkan Pemkot Bandung telah mengumumkan pembebasan biaya untuk pembuatan KTP kepada masyarakat sehingga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak mematuhinya. "Jika ada Lurah ataupun Camat yang memungut biaya pembuatan KTP yang telah digratiskan sesuai Peraturan Daerah maka sanksi pemecatan akan dijatuhkan dan tidak ada pertimbangan lagi," katanya. Pemkot Bandung juga telah membuat kotak saran dan pengaduan bagi masyarakat disetiap tempat yang melayani permintaan masyarakat untuk mempermudah tindak lanjutnya. KPK mengharapkan pengawasan seluruh pihak atas pelayanan publik yag sarat akan pemerasan dan penyuapan ini akan mampu menekan jumlah kasus korupsi yang ada di Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009