Tanggal 23 Februari 2009

Jakarta, 24/2 (ANTARA) - Setelah melalui masa penawaran mulai tanggal 30 Januari 2009 sampai dengan tanggal 20 Februari 2009, pada hari Senin, 23 Februari 2009, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Penjatahan Sukuk Negara Ritel seri SR-001 kepada individu atau orang perorangan WNI.

Total volume pemesanan pembelian Sukuk Negara Ritel seri SR-001 yang disampaikan oleh masyarakat melalui 13 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah adalah sebesar Rp.5.556.290.000.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), atau mencapai 313,91% dari target penjualan awal yang disampaikan Agen Penjual, yaitu Rp.1,770 triliun.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan dengan memperhatikan kebutuhan pembiayaan APBN Tahun 2009 serta minat beli masyarakat terhadap SR-001 yang demikian besar, Menteri Keuangan menetapkan pemesanan pembelian SR-001 yang mendapatkan penjatahan adalah sebesar Rp.5.556.290.000.000,00 (lima triliun lima ratus lima puluh enam miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah).

Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan Sukuk Negara Ritel seri SR-001 yang diterbitkan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Jumlah
a. Nominal penerbitan Rp.5.556.290.000.000,00
b. Tingkat kupon (fixed rate) 12,00 %
c. Tanggal penerbitan 25 Februari 2009
d. Tanggal jatuh tempo 25 Februari 2009
e. Pembayaran Imbalan Tanggal 25 setiap bulan,
dimulai pada tanggal
25 Maret 2009

Pembeli SR-001 mencapai 14.295 orang, dengan sebaran pemesanan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:

No. Wilayah Pemesanan Investor
Miliar Rp Persentase Orang Persentase
a. DKI Jakarta 2.975,085 53,54 5937 41,53
b. Indonesia Bagian Barat
kecuali DKI Jakarta 2.378,700 42,81 7384 51,65
c. Indonesia Bagian
Tengah 141,010 2,54 630 4,41
d. Indonesia Bagian Timur 61,495 1,11 344 2,41
Total 5.556,290 100,00 14,295 100,00

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009