Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Subulussalam, Provinsi Aceh, saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan dana bantuan hibah fiktif di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintahan Kota Subulussalam pada anggaran tahun 2019.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di dua intansi dinas Pemko Subulussalam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih diwakili Kasi Pidana Khusus, Ikan Liusnardo Sitepu yang dihubungib dari Meulaboh, Kamis.

Baca juga: GeRAK mendesak penegak hukum di Aceh tuntaskan perkara korupsi

Menurut dia, proyek diduga fiktif tersebut meliputi lima paket kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemko Subulussalam, Aceh, dengan anggaran sebesar Rp795 juta.

Sedangkan bantuan hibah diduga fiktif berada di anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Subulussalam, sebesar Rp100 juta yang diperuntukkan ke sebuah lembaga namun diduga tidak disalurkan.

“Untuk kerugian keuangan negara saat ini masih dihitung,” kata Kasi Pidsus Ikan Liusnardo Sitepu.

Baca juga: Mantan kadis di Bener Meriah jadi tersangka korupsi Rp16,5 miliar

Baca juga: Jaksa usut dugaan korupsi Pusdatin di Nagan Raya senilai Rp1,5 miliar

Sebelumnya, pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dua intansi pemerintah di daerah tersebut karena dokumen yang diminta penyidik tidak kunjung diberikan.

Kejari Subulussalam juga memastikan pengusutan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus proyek fiktif dan bantuan hibah fiktif masih akan terus dilakukan, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020