"Setiap orang boleh berpendapat dan itu dijamin dalam UUD 1945, namun menyangkut otoritas jangan diintervensi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa.
Kemas Yahya Rahman diangkat sebagai Koordinator Satuan Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Perikanan dan Ekonomi (cukai dan kepabeanan). Demikian juga dengan M Salim, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
Kapuspenkum menyatakan putusan pengangkatan Kemas Yahya Rahman, merupakan, keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
"SK Jaksa Agung Nomor Kep-003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009, menunjuk Kemas Yahya Rahman sebagai koordinator unit I dan M Salim sebagai wakil koordinator I," katanya.
Seperti diketahui, kedua orang tersebut dicopot dari jabatannya menjadi staf ahli jaksa agung terkait kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan dengan penunjukan terhadap kedua orang yang terkait kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin.
Kapuspenkum membantah Kemas Yahya Rahman dan M Salim tidak kredibel karena faktanya keduanya diangkat presiden sebagai staf ahli jaksa agung.
Ia menjelaskan tim tersebut tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara.
"Pengendali tetap jampidsus, Pak Kemas itu punya ilmu pengetahuan masa tidak diberdayakan," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009