Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary menegaskan tidak ada alasan mendesak bagi KPU, maupun situasi darurat yang menyebabkan tanggal pemilu legislatif yang jatuh pada 9 April 2009, digeser.

"Kita tidak berniat sedikitpun untuk memundurkan jadwal pemilu legislatif," katanya, di Jakarta, Selasa, saat memberikan pemaparan seputar pemilu 2009 pada para pemimpin redaksi baik media cetak maupun elektronik.

Sebelumnya, perwakilan dari masyarakat Nusa Tenggara Timur meminta agar KPU mempertimbangkan untuk menggeser hari pemilu legislatif karena bertepatan dengan perayaan keagamaan umat Kristen, Kamis Putih.

Menurut Hafiz, KPU telah melakukan pendekatan dengan tokoh agama di NTT. Solusi yang dicapai agar pemilu dan ibadah dapat dilaksanakan bersamaan, yakni dengan mendekatkan tempat pemungutan suara ke tempat-tempat ibadah.

Hafiz juga menegaskan sejauh ini tidak ada masalah yang dihadapi penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan hari pemungutan suara harus diganti. Sebagian besar tahapan pemilu telah berjalan, dilaporkan lebih dari 40 persen logistik pemilu telah dikirim.

Sejauh ini distribusi logistik ke kabupaten/kota tidak mengalami hambatan. Untuk mengantisipasi kendala geografis sehingga menyebabkan distribusi terhambat, KPU telah menjalin kerjasama dengan TNI.

Pada prinsipnya TNI siap untuk membantu dan mendukung KPU untuk mendistribusikan logistik pemilu 2009. Namun Hafiz menegaskan bantuan ini diminta apabila terjadi kondisi darurat saja.

"Kami belum melihat ada alasan untuk menunda pemilu. Kita sudah menetapkan 9 April 2009, kalau tidak akan berpengaruh pada pilpres dan pilpres tidak bisa digeser karena 20 Oktober presiden dan wapres sudah harus dilantik," katanya.

Pengunduran jadwal pemilu legislatif 2009 berdampak pada pemilu presiden dan wakil presiden. Hafiz mengatakan 20 Oktober 2009 Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus sudah dilantik, sedangkan pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2009.

"Mundurnya jadwal pemilu berpengaruh pada pilpres. Selambatnya 14 hari sebelum pelantikan, 6 Oktober 2009 sudah dipilih presiden yang baru," katanya.

Untuk itu, pemilu legislatif tidak dapat diundur. KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan pemilu presiden dan wakil presiden putaran pertama pada 8 Juni dan putaran kedua 8 September 2009.

Pendaftaran bagi capres dan cawapres dibuka mulai 10 Mei hingga 16 Mei 2009. Berbeda dari pemilu sebelumnya, untuk pilpres 2009, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden pasal 18 menyebutkan dalam hal pasangan bakal calon tidak dapat memenuhi persyaratan, KPU meminta pada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti untuk diverifikasi.

Pasal 20 ayat 1 UU tersebut menyebutkan dalam hal salah satu ada pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden berhalangan tetap sampai dengan tujuh hari sebelum bakal pasangan ditetapkan sebagai capres, parpol atau gabungan parpol diberikan kesempatan untuk mengusulkan pengganti.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009