"Ada dua jenis jajanan yang menggunakan bahan pewarna tekstil yang seharusnya tidak digunakan karena zat pewarna tersebut dilarang digunakan untuk membuat makanan," kata Kepala Seksi Bimbingan Usaha Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, Prabanintyas, di Yogyakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Disperindagkoptan Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awa Februari memeriksa jajanan di arena pasar Sekaten untuk mengetahui apakah makanan yang dijual aman dikonsumsi atau tidak oleh masyarakat.
"Sekitar 18 pedagang makanan dijadikan sampel dalam pemeriksaan tersebut seperti pedagang bakso termasuk mi basah yang digunakan, arum manis, brondong beras, gulali, cincau dan aneka kue," katanya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan jajanan yang terbukti mengandung rhodamin adalah arum manis dan brondong yang berwarna ungu atau merah, sedang makanan lain tidak mengandung zat berbahaya," katanya.
Prabaningtyas menyatakan, jika masyarakat hendak mengkonsumsi kedua jenis jajanan tersebut, disarankan untuk memilih yang berwarna putih karena tidak menggunakan rhodamin.
"Zat warna rhodamin tidak boleh dikonsumsi karena dalam jangka lama bisa menimbulkan kanker hati," ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut hasil uji laboratorium tersebut pihaknya telah mensosialisasikan masalah tersebut kepada para pedagang baik yang dagangannya menggunakan bahan berbahaya maupun tidak.
"Sekitar 30 pedagang mengikuti sosialisasi ini, dan mereka mendapat pengetahuan tentang bahan makanan yang boleh dan aman dipakai. Pedagang juga akan diberi bahan pewarna yang aman untuk dikonsumsi pembeli secara gratis," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009