Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya optimistis peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penandaan, suara terbanyak, dan revisi daftar pemilih tetap (DPT) segera disahkan.
"Mudah-mudahan perppu ini ditandatangani dalam satu dua hari ini," katanya, saat memberikan penjelasan pada para pemimpin redaksi media cetak maupun elektronik dalam acara "Editor`s Forum" yang diselenggarakan KPU, di Jakarta, Selasa.
Jika perppu dapat dikeluarkan minggu ini, maka KPU memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti perppu, terutama mengenai penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak dan penyelarasan daftar pemilih tetap.
KPU telah menyiapkan peraturan mengenai penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. Peraturan tersebut belum dapat dikeluarkan karena perppu tentang suara terbanyak belum disahkan.
"Regulasi kita sudah rampung semua kecuali satu yang belum tentang penetapan caleg terpilih karena sedang menunggu perppu," katanya didampingi anggota KPU Endang Sulastri.
Mengenai penandaan di surat suara, sosialisasi KPU tidak berubah yakni penandaan satu kali saja sah. Jika ada perppu, maka tanda lebih dari satu kali pada kolom yang sama dianggap sah. Artinya apabila dalam pemungutan suara terdapat pemilih yang memberikan tanda dua kali maka suaranya tetap sah.
"Boleh saja KPU dibilang tidak konsisten tapi keinginan KPU agar tidak ada suara yang rusak. Penandaan lebih dari dua kali ini perlu diakomodasi, bagaimana supaya sah, maka perlu pengaturan dengan perppu," katanya.
Berkaitan dengan revisi daftar pemilih tetap, prinsipnya KPU menginginkan agar tidak ada satupun warga negara yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan DPT pemilu legislatif 2009 pada 24 November 2008 yakni jumlah pemilih 171.068.667 orang. Sejauh ini KPU telah menerima usulan perubahan DPT dari KPU daerah, namun usulan ini belum dapat diakomodasi karena tidak ada perppu.
Apabila perppu ini mengakomodasi perbaikan DPT, maka KPU dapat melakukan menyelaraskan daftar pemilih. Kebutuhan perlengkapan pemungutan suara akan disesuaikan dengan jumlah pemilih yang aktual.
"Kita dapat minta pencetakan untuk menambah, tidak ada masalah. Kalau bisa perppu keluar sebelum akhir masa kontrak perusahaan pemenang lelang, kontraknya itu 30 hari," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009