Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPD RI Fahira Idris pada Kamis, untuk diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.

"Pemeriksaan direncanakan pukul 10.00 pagi ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra saat dihubungi, Kamis.

Baca juga: Fahira Idris dipolisikan terkait dugaan hoaks pengawasan corona

Baca juga: Penyidik tanyakan soal kuasa dari Anies saat periksa Fahira Indris

Baca juga: Fahira Idris dicecar 13 pertanyaan soal pelaporan terhadap Ade Armandos


Saat ini penyidik masih menunggu kedatangan Fahira Idris karena surat panggilan sudah dikirim sejak beberapa hari lalu.

Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020