"Kami sudah mengingatkan agar para PKL berjualan dengan roda yang bisa didorong, tidak mendirikan warung permanen di pinggir jalan," kata Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Saleh Effendi, di Karawang, Senin.
Dikatakannya, akibat tidak memerhatikan peringatan agar berjualan dengan roda, maka pihaknya mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar warung permanen yang didirikan PKL tersebut.
Pembongkaran warung permanen PKL itu sendiri dititikberatkan pada ketertiban dan keindahan kota. Sedangkan jika para PKL itu berdagang
sesuai dengan aturan berlaku atau memelihara ketertiban dan keindahan kota, maka tidak akan dilakukan pembongkaran.
"Pembongkaran yang kami lakukan, bukan berarti melarang masyarakat untuk usaha. Tapi, kalau usaha itu menyalahi aturan yang berlaku dan mengganggu ketertiban serta keindahan kota, maka harus dibongkar," katanya.
Berdagang dengan mendirikan warung permanen di sisi jalan itu dinilai sudah menyalahi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 1988 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.
"Pembongkaran warung permanen PKL itu lebih ke aspek kelayakan dan kepatutan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Kalau dilakukan penertiban, pelaksanaannya harus elegan dan tidak merugikan PKL. Jangan sampai kebijakkan ini menimbulkan masalah baru yang bisa menyengsarakan PKL dan rakyat Karawang...