Jangan lupa membawa dokumen berupa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, Fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya, dan bukti cek kesehatan

Jakarta (ANTARA) - Layanan SIM keliling (Simling) bagi warga DKI Jakarta kembali hadir dan disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar tidak kesulitan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan yang tersedia mulai 08.00- 14.00 WIB itu biasanya tersedia di seluruh titik wilayah yang ada Pemprov DKI Jakarta, seperti hari ini Kamis (5/3).

Berikut lima lokasi yang dapat anda datangi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling:

1. Jakarta Pusat

Layanan SIM keliling untuk kawasan Jakarta Pusat berlokasikan di Kantor Pos Lapangan Banteng, tepatnya berada di sebrang lapangan yang menjadi tempat bersejarah dan Monumen Pembebasan Irian Barat.

2. Jakarta Barat

Layanan SIM keliling di kawasan Jakarta Barat memang sering kali berada di pusat perbelanjaan, untuk hari ini layanan tersedia di pusat perbelanjaan LTC Glodok.

3. Jakarta Selatan

Untuk layanan SIM keliling di Jakarta Selatan tersedia seperti biasanya di depan Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Timur

Sama seperti hari lainnya, layanan SIM keliling untuk kawasan Jakarta Timur berada di depan Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

5. Jakarta Utara

Terakhir layanan SIM keliling yang tersedia di Jakarta Utara terdapat di depan Pos BPL Pluit yang ada di Jembatan Tiga.

Layanan SIM keliling hanya dapat memerpanjang SIM golongan A dan C. Sedangkan untuk pengajuan SIM baru dapat dilakukan secara langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot.

Warga harus membawa formulir permohonan perpanjangan SIM, fotokopi KTP, KTP asli, Fotokopi SIM sebelum diperpanjang serta bentuk fisiknya, dan bukti cek kesehatan untuk mendapatkan layanan dari petugas SIM keliling.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020