Rahmat merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari Nurhadi. KPK pada Rabu memeriksa Rahmat sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal HS dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016.
"Mulai sudah lama ya kita tidak berkomunikasi. Mulai 2017 kurang lebih," ucap Rahmat usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain HS, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu NHD dan RHE swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui, KPK pada Selasa (25/2) telah menggeledah kantor Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan itu dilakukan dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi soal penggeledahan, Rahmat mengaku penyidik KPK hanya menyita berkas terkait PT Multicon Indrajaya Terminal.
"Yang disita cuma ada berkas terkait PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal) punya HS. Saya kebetulan kuasa hukumnya HS tetapi sudah dicabut," ujar Rahmat.
Sementara terkait pemeriksaan Rahmat, KPK mencecar Rahmat soal aliran uang yang diterima NHD.
"Pada prinsipnya kami sampaikan pemeriksaan ini terkait pengetahuan saksi terkait aliran uang yang diterima oleh tersangka NHD dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Sekretaris MA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Rahmat, KPK hari ini juga memanggil advokat Subhannur Rachman yang juga adik dari Tin Zuraida dan karyawan swasta Thong Lena. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik.
"Untuk Thong Lena tak hadir tanpa konfirmasi, kami akan panggil ulang. Kami sampaikan agar yang bersangkutan kooperatif penuhi panggilan. Yang kedua, Subhannur ada konfirmasi, namun meminta waktu untuk jadwal ulang," ujar Ali.
KPK pun juga telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, NHD dan RHE ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan HS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK masih cari Nurhadi di Jakarta
Baca juga: Adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi dicecar soal aliran uang
Baca juga: KPK panggil dua adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020