Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duaji mengatakan, Ketua KPUD Jawa Timur Wahyudi Purnomo tidak menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur Jawa Timur.

"Dia tidak menjadi tersangka. Kami masih menunggu barang bukti dari yang berhak di sana," kata Susno di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, penetapan adanya tersangka masih menunggu data-data dari pihak lain yakni KPUD Jawa Timur sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan DPT.

Menurut dia, polisi masih sebatas menerima keterangan dari satu pihak yang terlibat dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Selain alat bukti, Polda Jawa Timur mempelajari keterangan aparatnya yang berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan.

Polisi yang berada di TPS, kata Susno, menyatakan bahwa tidak ada protes, keluhan dan komplain dari warga yang sedang memberikan hak suara di TPS.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menyatakan bahwa Wahyudi menjadi tersangka kasus pemalsuan DPT saat pemilihan Gubernur Jawa Timur putaran ke III di Kabupaten Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.

Polda Jawa Timur memproses kasus ini setelah mendapatkan laporan dari Panwas Pemilihan Gubernur Jawa Timur. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009