Sidoarjo (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Muhaimin Iskandar, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidoarjo terkait dugaan kasus money politics.
"Memang benar kami telah mendapatkan laporan jika Muhaimin Iskandar diduga telah melakukan money politics dengan cara membagikan sejumlah sembako kepada warga di Kecamatan Porong," kata Ketua Panwaslu Sidoarjo, Qomarud Zaman saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jatim, Senin.
Ia mengatakan, dugaan money politics itu berdasarkan laporan dari salah seorang warga Desa Kalisampurno Kecamatan Porong. "Dalam laporannya, Muhaimin diduga telah membagikan sembako berupa beras kepada warga," katanya.
Muhaimin menjadi salah satu terlapor dalam kasus money politics bersama caleg DPRD Sidoarjo nomer urut 5 dari dapil 2 Kecamatan Porong-Jabon-Krembung-Tanggulangin, Ny Mahmudatul Fatchiyah.
Dalam laporannya kepada panwaslu, saksi warga menyebutkan jika tim sukses Muhaimin Iskandar - Mahmudatul Fatchiyah menggelar acara pengajian di desa itu. Usai acara, sejumlah orang membagikan paket beras 2 kg kepada masyarakat setempat.
"Pada kantong beras itu tersebut tercantum nama Muhaimin Iskandar dan Mahmudatul Fatchiyah yang didesain seperti surat suara. Pada nama keduanya juga terdapat tanda contreng (centang)," katanya.
Dalam laporan tersebut terdapat barang bukti berupa 3 kantong beras, foto kegiatan dan bagi-bagi beras, serta keterangan sejumlah saksi dinyatakan Panwaslu telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
"Unsur pidana itu adalah, menjanjikan sesuatu untuk memilih salah seorang caleg. Hal ini dinilai melanggar Pasal 84 dan 87 Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pemilu. Dengan ancaman pidana minimal 6 bulan maksimal 2 tahun penjara. Sedangkan dendanya paling sedikit Rp4 juta dan paling banyak Rp24 juta," katanya mengungkapkan.
Lengkapnya barang bukti dan keterangan saksi membuat pihak Panwaslu menetapkan untuk melimpahkan berkas laporan mereka ke Polres Sidoarjo. "Kami akan mengirimkan berkas laporan ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini," katanya.
Pelimpahan berkas tindak pidana pemilu kali pertama dilakukan Panwaslu Sidoarjo. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009