Sidoarjo (ANTARA News) - Korban lumpur Lapindo menerima rekening pembayaran ganti rugi dari Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebesar Rp15 juta per bulan. Realisasi pembayaran ganti rugi itu rencananya akan dibayarkan hingga Desember 2009.
"Bagi korban lumpur kami telah menyiapkan dana sebesar Rp1,4 triliun pada 2009 ini. Dana tersebut akan ditambah lagi sebesar Rp1 triliun pada 2010, sehingga total dana yang dikeluarkan MLJ untuk korban lumpur sebanyak Rp5,4 T," kata Vice Presiden PT MLJ, Andi Darussalam Tabusalla saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jatim, Senin.
Ia mengatakan, dana tersebut merupakan dana internal dari Group Bakrie. "Dana tersebut merupakan murni dana internal perusahaan dan tidak ada hubungannya dengan dana talangan pemerintah," katanya.
Tahap pertama pihaknya akan menyerahkan 250 rekening BRI kepada korban lumpur. "Jumlah itu hanya simbolis saja, untuk selanjutnya akan diberikan secara bergulir kepada seluruh korban lumpur," katanya.
Menurutnya, pengalihan rekening dari Bank Mandiri ke BRI ini untuk memudahkan proses transaksi yang dilakukan MLJ. ?BRI kan online dan cabangnya sampai ke desa-desa sehingga korban lumpur kan tidak perlu jauh-jauh kalau mau mengecek uangnya sudah masuk atau belum,? katanya.
Pembayaran ganti rugi sebesar Rp15 juta perbulan ini merupakan buntut dari pertemuan yang digelar antara warga korban lumpur, Nirwan Bakrie wakil dari Lapindo Brantas dan Dewan Pengarah BPLS seperti Menteri Pekerjaan Umum sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Djoko Kirmanto, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Ketua BPLS Sunarso, dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Dalam pertemuan tersebut disepakati jika sisa pembayaran sebesar 80 persen akan diangsur sebesar Rp15 juta per bulan. "Jika kondisi keuangan perusahaan sudah mulai membaik, tentunya kami akan meningkatkan jumlah angsuran tersebut," katanya.
Sementara, Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Khoirul Huda mengatakan, pihaknya tidak terlalu memikirkan ganti rekening tersebut. "Bagi kami, pembayaran kepada korban lumpur ini harus terus berlanjut bagaimanapun bentuknya," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan terus memantau apakah janji yang diberikan oleh MLJ kali ini bisa dipegang atau tidak. "Karena kami tidak ingin tertipu untuk yang kedua kalinya. Karena sebelumnya, MLJ pernah berjanji akan melunasi ganti rugi dengan cara mengangsur sebesar Rp30 juta per bulan. Namun janji itu hingga kini tidak ada realisasinya," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009