"Sebenarnya yang bersangkutan sudah tahu bukan jadwalnya dia berkampanye dan kami sudah peringatkan, tetapi dia nekat," kata Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Semarang Tengah Titin Rejeki seusai melapor ke Panwaslu Kota Semarang di Semarang, Senin.
Titin mengatakan, saat diperingatkan yang bersangkutan justru mengatakan kalau mengikuti jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka tidak akan banyak waktu untuk sosialisasi.
Ika melakukan kampanye di Kampung Brumbungan Tom, Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah pada Minggu (22/2) pukul 09.00 WIB-13.00 WIB dengan melakukan penyemprotan (fogging) dan melakukan pembagian bingkisan berupa roti serta satu paket yang terkait partai.
Temuan dari Panwaslu Kecamatan Semarang Tengah, satu paket yang terkait partai tersebut terdiri dari dua buah kalender besar yang di dalamnya pada tanggal 9 April dilingkari dan ada tulisan jangan lupa coblos nomor 31, lima brosur visi misi partai, satu DVD visi misi partai, 20 stiker, 41 kartu nama caleg yang ada tanda centang, enam foto kegiatan, dan satu dus roti.
Satu paket tersebut dibagikan kepada 10 ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Brumbungan Tom, Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah. Di 10 RT tersebut terdapat 1.200 kepala keluarga.
Minggu (22/2) seharusnya jadwal kampanye kelompok 5 yang terdiri dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia, dan Partai Republika Nusantara (RepublikaN).
Sementara Partai Demokrat seharusnya masuk kelompok 2 yang jadwal kampanyenya Rabu (25/2) dengan kelompok partai yang lain Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
Mendapatkan temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Semarang Tengah Senin (23/2) langsung melaporkan ke Panwaslu Kota Semarang bersama dengan saksi Sunanik, Ketua RT 09/ RW 04 Kampung Brumbungan Tom, Kelurahan Gabahan, Kecamatan Semarang Tengah.
Ketua Panwaslu Kota Semarang Yunan Hidayat mengatakan, setelah menerima laporan pelanggaran pemilu tersebut pihaknya akan segera meneruskan ke Panwaslu Provinsi Jateng.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009