Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Bachtiar Chamsyah mengatakan, masalah pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur PT Lapindo Brantas akan diproses secara hukum jika perusahaan yang bersangkutan tidak menepati janji, membayar ganti rugi sesuai kesepakatan.
"Kalau dia tidak melakukan ini, ingkar janji, maka akan ada proses hukum. Pemerintah yang akan mengajukan kasusnya," kata Bachtiar, yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Sosial, di Jakarta, Senin.
Bachtiar menjelaskan pula bahwa PT Lapindo Brantas telah kembali menyatakan komitmennya untuk membayar ganti rugi bagi korban luapan lumpur sesuai skema yang telah disepakati bersama dengan pemerintah.
"Komitmennya sudah jelas, kita juga paham dengan kondisi dia," katanya usai menghadiri acara pencanangan gerakan nasional "Corporate Social Responsibility" (CSR).
Melalui PT Minarak Lapindo Jaya, PT Lapindo Brantas yang sebelumnya gagal menepati janji untuk mengangsur pembayaran ganti rugi bagi korban luapan lumpur senilai Rp30 juta per bulan per pemilik berkas, pada 20 Februari berjanji akan mengangsur pembayaran ganti rugi sebesar Rp15 juta per bulan per korban melalui rekening di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pemerintah, kata Bachtiar, hanya bisa berusaha memastikan perusahaan tersebut membayarkan uang ganti rugi kepada korban seperti yang telah dijanjikan.
"Soalnya kita ini kan serba susah juga. Kalau diambil alih pemerintah, pemerintah harus keluarkan dana tapi jumlahnya tidak akan cukup untuk korban. Kalau dianggap bencana, Depsos hanya kasih Rp15 juta per rumah, padahal harga tanah sekarang bisa sampai Rp1 juta per meter persegi," jelasnya.
Korban luapan lumpur sendiri sebagian menerima penerapan skema pembayaran ganti rugi baru tersebut namun sebagian menyatakan tetap berpegang pada Perpres 14 tahun 2007, menuntut penyelesaian masalah itu segera dituntaskan dan meminta pemerintah mengambil alih penyelesaian masalah itu jika sesudah tiga tahun pihak Lapindo tidak memenuhi kewajibannya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009