Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat membentuk Komite Bersama untuk melakukan berbagai kerjasama bidang hukum di antara kedua negara.

Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalatta dan Menteri Kehakiman Belanda E.M.H. Hirsch Ballin di Jakarta, Senin.

Nota kesepahaman bidang hukum antara Indonesia dan Belanda itu terfokus pada 11 bidang kerjasama. Kesebelas bidang itu adalah Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Hak Asasi Manusia, Manajemen Keimigrasian, Sistem Keimigrasian.

Kemudian bidang penelitian hukum untuk penyusunan naskah akademik, Hak Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Manajemen Perpustakaan Hukum, dan Dokumentasi Hukum.

"Rencana lebih mendetail untuk mengimplementasikan kegiatan-kegiatan tersebut akan diputuskan melalui Komite Bersama," kata Andi Mattalatta sraya menjelaskan bahwa komite itu beranggotakan sejumlah pejabat dari instansi terkait dari kedua pihak.

Kerjasama bidang hukum antara Indonesia dan Belanda tersebut akan dilaksanakan antara lain dalam bentuk pelatihan.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2009