Yogyakarta (ANTARA News) - Kapten Pilot Muhammad Marwoto bin Komar terdakwa kasus kecelakaan pesawat Garuda GA 200 jurusan Jakarta - Yogyakarta di bandara Adisutjipto Yogyakarta 7 Maret 2007 lalu dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sleman, Senin.
Dalam tuntutannya Ketua Tim JPU, Modim Aristo meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 479G huruf b KUHP serta pasal 479G huruf a KUHP.
"Berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan terdakwa serta barang bukti, kami minta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana akibat kelalaiannya telah mengakibatkan pesawat udara celaka dan mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi," katanya.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya orang lain. "Dalam kejadian ini tercatat ada 21 korban meninggal dunia," katanya.
Sebelum membacakan tuntutannya JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan diantaranya akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan 21 orang meninggal.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur sehingga melancarkan persidangan serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus kecelakaan tersebut terjadi 7 Maret 2007 di ujung landasan sisi timur Bandara Adisutjipto Yogyakarta, dalam kejadian tersebut pesawat terbakar dan mengakibatkan 21 orang meninggal lima diantara warga Australia dan puluhan luka. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009