Saat raker dengan Komisi I di Gedung DPR Jakarta, Senin, Menhan menjelaskan proses yang dilakukannya tersebut masih sesuai pentahapan proses perumusan regulasi pengalihan aktivitas bisnis TNI itu.
"Proses ini mengadopsi alternatif yang diusulkan oleh tim pelaksana PAB TNI dan diselaraskan dengan masukkan dari otoritas departemen terkait," ujarnya.
Sejumlah departemen teknis yang terkait dengan PAB TNI itu adalah Depkeu, Kementrian Negara BUMN, Depkum dan HAM serta Mabes TNI.
Dengan demikian, ujar Menhan, produk regulasi PAB TNI dapat memenuhi aspek legal dan memperhatikan hak warga negara dalam berkoperasi atau beryayasan dengan memperhatikan aturan yang dikeluarkan pemerintah.
Lebih lanjut Menhan mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan TNI untuk pembangunan kekuatan dan kesejahteraannya masih jauh dibawah kebutuhan minimal mengingat kemampuan anggaran pertahanan hanya sebesar 30 persen.
Sebelumnya kalangan Komisi I mendesak pemerintah melalui Menhan agar mempercepat penyelesaian pengalihan dan pengelolaan bisnis TNI.
Dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi I Theo Sambuaga itu, Menhan juga menjelaskan seputar rencana membangun Air Strip di Pulau Miangas yang berbatasan langsung dengan Filipina untuk membuka keterisolasian daerah itu.
Menurut Menhan, keterisolasian dapat dibuka dengan membangun sarana transportasi melalui sistem perhubungan udara sehingga memungkinkan mendaratnya pesawat perintis.
Disamping itu, ujar Menhan, sarana tersebut dapat mendukung kesinambungan logistik dan transportasi bagi kelangsungan operasi sehari-hari TNI.
Menhan juga menjelaskan bahwa pembangunan lapangan perintis di Miangas itu mengacu pada ketentuan penerbangan sipil yang ditangani Dephub. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009