Jakarta (ANTARA News) - Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengaku selama ini tidak pernah mendapat laporan tunggakan pajak penghasilan (PPh) para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari Departemen Keuangan.
"Kami sebenarnya minta disampaikan (tunggakan itu), sehingga dapat menegur langsung KKKS," katanya sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) juga melakukan klarifikasi setelah membacanya di koran dan bukan mendapat laporan dari Depkeu.
Namun demikian, lanjut Purnomo, pihaknya telah meminta Dirjen Migas Departemen ESDM dan BP Migas menindaklanjuti tunggakan tersebut."Jadi, kita tunggu saja," katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberi kesaksian di Panitia Angket BBM DPR mengungkapkan ada lima KKKS menunggak PPh sebesar 113,1 juta dolar AS sebagai hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2008 dan 2009.
Kelima KKKS itu adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc dengan tunggakan pokok pajak senilai 22,816 juta dolar AS, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok tunggakan pokok pajak 8,012 juta dolar AS dan bunga 2,602 juta dolar AS atau total senilai 10,615 juta dolar AS.
Kangean Energy Indonesia Ltd dengan tunggakan pokok pajak senilai 30,445 juta dolar dan bunga 14,613 juta dolar atau total tunggakan 45,059 ta dolar AS, Santos UK (Kakap 2) Ltd pokok pajak 2,389 juta dolar AS, dan Kodeco Energy Co Ltd dengan total tunggakan 32,229 juta dolar AS yang tersiri dari pajak 21,776 juta dolar AS dan bunga 10,452 juta dolar AS. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009