Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat Eselon I di Kementerian Perindustrian yakni Taufiek Bawazier yang dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi.

Selanjutnya, Arus Gunawan yang semula menjabat Inspektur I dilantik menjadi Inspektur Jenderal

“Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih melalui proses seleksi secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Menperin di Jakarta, Rabu.

Melalui keterangan tertulis, ia mengatakan mereka yang dilantik telah melalui proses seleksi dan pihaknya telah mempertimbangkan aspek kuali!kasi, kompetensi dan kinerja, sehingga pejabat yang terpilih diyakini memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Menurut Agus, Irjen adalah jabatan yang strategis di lingkungan Kemenperin. Tidak hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan pengawalan program dan kegiatan sektor
perindustrian.

Sedangkan Kepala BPPI pun mengemban tugas yang vital, terutama di tengah menghadapi era industri 4.0. “Pemerintah sedang mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) agar lebih aktif sehingga dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional,” tegasnya.

Ia berharap dengan kegiatan litbangyasa, akan tercipta inovasi yang membuat industri nasional dapat terus maju dan berdaya saing global.

Agus menyebutkan salah satu tupoksi BPPI adalah menguatkan taji industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

“SNI itu sebetulnya dipakai dalam konteks melindungi industri dan konsumen dalam negeri,” ujarnya.

Penerapan dan pemberlakuan SNI secara wajib perlu diiringi dengan pengawasan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017, Petugas Pengawasan Standar Industri (PPSI) diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap industri serta produk yang diberlakukan secara wajib.

Hingga semester I tahun 2019, dari total 4.984 SNI di bidang industri, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 113 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur.

Sektor tersebut antara lain industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.

Pada kesempatan yang sama, Menperin juga melantik sebanyak 31 pejabat eselon II di lingkungan Kemenperin. Para pejabat itu antara lain Andi Rizaldi sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Setia Utama (Kepala Biro Umum), Janu Suryanto (Kepala Kepala Pusat Data dan Informasi), Emil Satria (Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro), Sri Hastuti Nawaningsih (Sekretaris Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil), serta Elis Masitoh (Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki).

Selanjutnya, Herman Supriadi (Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian), Agus Tavip Riyadi (Sekretaris Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka), Restu Yuni Widayati (Sekretaris Ditjen

Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika), Hendra Yetiy (Sekretaris Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional), Yan Sibarang Tandiele (Direktur Akses Industri Internasional), Zakiyudin (Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri), serta M. Ari!n (Sekretaris BPPI).


Baca juga: Menperin beri motivasi peserta diklat IKM di Makassar
Baca juga: Presiden Singapura dan Menperin RI pantau pelatihan industri 4.0
Baca juga: Menperin ungkap strategi dorong ekspor industri nasional


Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020