Semarang (ANTARA News) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah Poppy Susanti Dharsono menyerahkan rekening dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Sabtu (21/2). "Seluruh dana (yang ada dalam rekening dana awal kampanye,red.) dari pribadi, tidak ada bantuan dari pihak lain," kata pengusaha sekaligus perancang busana asal Solo, yang lebih dikenal dengan nama Poppy Dharsono ini di Kantor KPU Jateng Jalan Veteran Nomor 1A Semarang, Sabtu. Poppy mengatakan, dirinya tidak memiliki target khusus dalam perolehan suara, namun ia terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah dan untuk memaksimalkannya, ia menggandeng calon anggota legislatif maupun pengurus partai politik. "Prinsipnya kalau kita merasa cocok dan mereka mau diajak kerjasama ya jalan. Saya tidak punya target tertentu yang penting terus bergerak saja," katanya. Sejumlah caleg maupun pengurus parpol yang telah digandeng seperti dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bintang Reformasi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan sejumlah caleg dari parpol lainnya. Sementara itu, Divisi Kampanye dan Hubungan Kelembagaan KPU Jateng Nuswantoro Dwiwarno mengatakan, hingga Sabtu (21/2) separuh parpol dan calon anggota DPD Jateng belum menyerahkan dana rekening kampanye. "Rinciannya dari 38 parpol baru 17 saja, sedang dari 28 calon anggota DPD baru 14 saja yang sudah menyerahkan," katanya. Nuswantoro menegaskan bahwa pelaporan rekening awal dana kampanye tersebut sifatnya wajib. Meskipun batas waktu penyerahan rekening awal dana kampanye hingga tanggal 9 Maret, Nuswantoro menyayangkan masih minimnya kesadaran para peserta pemilu. Apalagi, lanjut Nuswantoro, jauh hari KPU Jateng sudah melayangkan surat edaran terkait dana kampanye ini kepada peserta Pemilu 2009. "Kita akan mengingatkan kembali bahwa tujuh hari sebelum kampanye terbuka yakni tanggal 8 Maret 2009, peserta pemilu harus melaporkan rekening awal dana kampanye," katanya. Nuswantoro menambahkan, laporan rekening awal dana kampanye sangat penting salah satunya untuk mengetahui transparansi dana tersebut. "Jika sampai batas waktu yang ditentukan peserta pemilu belum juga menyerahkan rekening dana kampanye, maka keikutsertaan mereka sebagai peserta pemilu akan dibatalkan," katanya. Selain menyampaikan rekening awal kampanye, para peserta pemilu juga diharuskan melaporkan rekening akhir setelah pemilu digelar. "Rencananya, minggu depan KPU Jateng akan mengundang para peserta pemilu di Jateng tentang cara mengisi pelaporan dana kampanye. Kita akan melibatkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menjelaskan hal tersebut," demikian Nuswantoro.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009