Semarang (ANTARA News) - Wartawan diminta pandai menjaga diri saat kampanye terutama saat kampanye rapat umum yang melibatkan massa demi keselamatan dirinya. "Wartawan harus pandai menjaga diri untuk keselamatan dirinya karena pengalaman sebelumnya massa bertindak brutal," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Sriyanto Saputro seusai peresmian penggunaan Media Center PWI di Semarang, Sabtu. Sriyanto mengatakan, dalam liputan wartawan harus memposisikan diri secara profesional sesuai dengan kode etik dan UU Pemilu. Begitu juga saat pemberitaan dan penyiaran, media harus berimbang dalam memberikan kesempatan sama kepada peserta pemilu. "Saya yakin media di Jateng sudah paham soal itu," katanya. Ia menambahkan, terkait Pasal 99 huruf f UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sangat susah diterapkan karena bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 99 huruf f menyebutkan, sanksi untuk media yang melanggar aturan pemilu adalah pencabutan izin penyelenggaraan, penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Sementara dalam UU Pers tidak lagi mengatur izin terbit atau siaran. Menurut Sriyanto, pasal tersebut tidak perlu menjadi momok dan untuk tidak menerapkannya tidak perlu sampai uji materi tetapi cukup adanya kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komitmen yang dimaksud adalah, adanya kesepakatan dalam menghadapi pelanggaran UU Pemilu oleh media massa tidak akan menggunakan Pasal 99 huruf f tetapi cukup dengan Pasal 99 dari huruf a sampai huruf e. Pasal 99 huruf a sampai huruf e menyebutkan sanksi untuk media massa adalah teguran tertulis, penghentian mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, denda, dan pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye untuk waktu tertentu. Siryanto menambahkan, mulai Sabtu (21/2) wartawan media cetak dan media elektoronik sudah dapat memanfaatkan media center PWI yang beralamat di Jalan Tri Lomba Juang Semarang. Tidak hanya untuk anggota PWI tetapi seluruh wartawan diberi fasilitas yang sama. "Untuk sementara ada empat komputer dan direncanakan akan ditambah lagi. Kita mengunakan hot spot (jaringan internet nirkabel, red.), sehingga bagi mereka yang menggunakan komputer jinjing juga bisa memanfaatkannya. Di sini gratis 24 jam," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009