Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32/2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas pada 14 Februari 2020.

Dikutip dari setkab.go.id, Rabu, pertimbangan pemberlakuan Perpres ini, yakni penyediaan infrastruktur memiliki dampak penting dalam upaya meningkatkan kesinambungan konektivitas antar wilayah, peningkatan daya tarik investasi, dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat.

Dengan begitu perlu ada sinergi antara pemerintah dengan badan usaha dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan infrastruktur melalui partisipasi badan usaha untuk ikut membiayai penyediaan infrastruktur.

Pengelolaan aset, sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, dilakukan terhadap BMN pada Kementerian/Lembaga atau aset BUMN.

Dalam Perpres ini, jenis BMN atau aset BUMNa yang dapat dilakukan pengelolaan aset, meliputi infrastruktur transportasi (meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus), infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air, infrastruktur air minum, infrastruktur sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, dan infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.

BMN atau aset BUMN, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Perpres Nomor 32/2020 ini, paling kurang memenuhi persyaratan telah beroperasi penuh paling kurang selama dua tahun, membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, dan memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit selama 10 tahun.

Untuk BMN, disajikan dalam laporan keuangan kementerian/lembaga yang telah diaudit berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan pada periode sebelumnya.

Untuk aset BUMN memiliki rekam jejak arus kas positif paling kurang dua tahun berturut-turut, dan memiliki pembukuan teraudit paling kurang tiga tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akuntansi keuangan Indonesia.

"Perencanaan Pengelolaan Aset dilakukan menteri/kepala lembaga selaku Pengguna BMN pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan; atau b. direktur utama Badan Usaha Milik Negara selaku penanggung jawab pengurusan aset BUMN yang bersangkutan," bunyi pasal 5 dalam Perpres Nomor 32/2020 itu.

Menurut Perpres ini, dalam rangka penyediaan infrastruktur yang bersifat strategis untuk pelayanan umum, perencanaan Pengelolaan Aset dapat dilakukan KPPIP secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga pengguna BMN dan/atau BUMN pemilik aset.

Transaksi Pengelolaan Aset BMN, menurut pasal 11 Perpres Nomor 32/2020, meliputi penyiapan transaksi dan pelaksanaan transaksi. Adapun pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset BMN, sesuai pasal 15 Perpres Nomor 32/2020 ini, meliputi pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, penyerahan BMN oleh PJPK kepada BLU, penandatangan Perjanjian Pengelolaan Aset, dan emenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.

"Pemerintah memberikan izin usaha kepada Badan Usaha Pengelola Aset untuk mengelola aset infrastruktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing sektor. LU pelaksanaan Pengelolaan Aset BMN dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," bunyi pasal 22 dan 23 Perpres Nomor 32/2020.

Sedangkan Transaksi Pengelolaan Aset BUMN, menurut pasal 25 Perpres Nomor 32/2020, meliputi penyiapan transaksi, da pelaksanaan transaksi.

Pelaksanaan Transaksi Pengelolaan Aset, berdasarkan pasal 28, dilakukan melalui pemilihan Badan Usaha Pengelola Aset, penandatangan perjanjian Pengelolaan Aset, pemenuhan pembiayaan Pengelolaan Aset oleh Badan Usaha Pengelola Aset.

Berdasar pasal 33, dalam hal perjanjian Pengelolaan Aset BUMN berakhir, aset BUMN yang dilakukan Pengelolaan Aset diserahterimakan dari Badan Usaha Pengelola Aset kepada PJPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor yang bersangkutan.

Menteri koordinator selaku ketua KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Aset dan melaporkan kepada presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 37 Perpres yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pada 18 Februari 2020 itu.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020