Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan Kejaksaan karena sakit, berdasarkan keterangan dokter yang dikeluarkan RSUD Merauke. "Pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena tersangka tidak hadir," katanya.
Kasus korupsi yang dituduhkan kepada Sekda Merauke itu terjadi saat pelaksanaan pembangunan perumahan guru SMPN I Sota dan asrama SMKN I Sota yang dilaksanakan oleh CV Kayu Manis dengan direktris Kasmawati Karim.
Pemda Merauke sudah membayar Rp750 juta dari Rp 1,84 M kepada Kasmawati, namun Kayu Manis tidak menyelesaikan pekerjaannya melainkan menyerahkannya ke perusahaan lain yang membuat pemda mesti membayar dua kali untuk satu jenis proyek.
Kasmawati sendiri sudah dijadikan tersangka dan ditahan, jelas Teddy Andri. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
jangan sampe korupsi merajalela..
harusnya masyarakat merauke dah kritis, dan bangun dari tidur panjangnya...
ataukah menderita terus seumur hidup...
kepada anda yang duduk di DPRD tolong jangan sampe anda terjebak...
anda kami pilih karena anda adalah orang-orang terbaik,bukan orang-orang yang buat hidup tambah pelik...
ya hidup di Merauke sangat gila!
tolong disorot juga ekonominya ya boz..