"Sampai saat ini masih tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol. Rony Samtana saat dikonfirmasi ANTARA di Medan, Rabu.
Baca juga: 20.123 pelanggan air limbah di Medan dilayani PDAM Tirtanadi
"Masih penyelidikan, ya, kalau penyidikan, baru kami panggil saksi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Direksi Keuangan PDAM Arif Haryadian telah dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi tersebut.
Sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dalam Pasal 50 disebutkan bahwa apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai lebih dari 80 persen atau sama, diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprov Sumut sebesar 55 persen dari keuntungan.
"Namun, sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya ada menyetorkan cicilan pertama sebesar Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu? Karena saat itu hasil audit belum keluar, jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan," katanya menjelaskan.
Namun, berdasarkan pernyataan penyidik, kata dia, diduga Direksi Keuangan yang saat ini menjabat tidak pernah memberikan PAD ke Pemprov Sumut.
Baca juga: PDAM Tirtanadi gandeng Kejari Belawan kerjasama bantuan hukum
Baca juga: Air bersih di Asrama Haji Medan dipastikan aman oleh PDAM Tirtanadi
Arif mengaku sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Dia sudah tidak mengetahui kenapa kekurangan setoran kontribusi PAD tersebut belum dibayarkan.
Sebelumnya, pada tahun 2018, karena Pemprov Sumut membutuhkan dana, Arif mengaku pernah menyetorkan sebesar Rp10,6 miliar. Padahal, cakupan saat itu belum 80 persen.
"Pada bulan Mei 2019 masa jabatan saya berakhir sehingga tidak tahu kelanjutannya sampai saya dipanggil ke Polda Sumut untuk mempertanyakan itu," katanya menandaskan.
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020