Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.
Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Diketahui, Rahmat dan Subhannur merupakan adik dari Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua advokat Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK tetap komitmen tangkap buronan kasus korupsi
Baca juga: KPK cecar tiga saksi terkait aliran uang ke Nurhadi dan menantunya
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yakni karyawan swasta Thong Lena.
Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (25/2) telah menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya.
Penggeledahan itu dalam upaya mencari tiga tersangka tersebut. Namun, tim KPK gagal menemukan tiga orang tersebut. KPK hanya mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait perkara tersebut.
KPK pun telah menggeledah kediaman Subhannur di Surabaya pada hari Rabu (26/2) untuk mencari tiga tersangka tersebut.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perkara di MA
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020