Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, akan menertibkan penjualan masker dan menindak pelaku usaha yang memanfaatkan kekhawatiran warga berkenaan dengan penyebaran virus corona dengan menjual masker dengan harga yang tidak wajar.

"Kami akan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha maupun apotek yang menjual masker dan hand sanitizer (cairan pembersih tangan) dengan harga yang tidak wajar. Kami akan cabut izinnya jika mencari keuntungan saat seperti ini," kata Wali Kota Kupang Jefritson Riwu Kore di Kupang, Rabu.

Pemerintah Kota, ia melanjutkan, juga akan menindak pelaku usaha yang kedapatan menimbun stok masker.

"Bagi oknum atau usaha toko yang sengaja melakukan penimbunan dan menaikkan harga masker akan kami tindak tegas, dengan salah satunya mencabut izin usahanya," katanya.

Ia juga mengimbau warga tidak panik lantas memborong masker dan cairan disinfektan dalam upaya menghindari penularan virus corona.

"Warga Kota Kupang agar tetap tenang dan tidak panik, jangan terpengaruh dengan berita-berita hoaks bermuatan negatif dan tidak benar tentang virus corona," katanya.

"Hindari sumber-sumber berita yang tidak valid dan tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya," ia menambahkan.

Dia menekankan bahwa yang terpenting dalam pencegahan penularan virus corona adalah penerapan pola hidup bersih dan sehat, termasuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan maupun beraktivitas.

"Apabila mengalami demam disertai batuk dan sesak nafas setelah melakukan perjalanan dari luar luar daerah yang positif coronavirus untuk segera melakukan pemeriksaan ke dokter dan puskesmas terdekat," katanya.
​​​​​​​
Baca juga:
WHO singgung kelangkaan masker yang bisa hambat penanganan COVID-19
Polda Riau turunkan tim antisipasi penimbunan masker

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020