Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi mengenai calon independen merupakan buah dari paham politik yang konservatif karena masih menganggap bahwa parpol merupakan satu-satunya jalur. Demikian dikemukakan Fajroel Rachman, pemohon uji materi itu saat menjadi pembicara dalam acara "Talk Show Amandemen dan Calon Perseorangan" di Gedung DPD, Jakarta, Jumat. "Sebenarnya secara gagasan kita telah menang, tetapi masih terhalang oleh konservatifme politik," ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa putusan tersebut telah membuka wacana untuk memberikan peluang bagi calon non parpol. Fajroel juga berjanji untuk menjaga ritme gagasan yang telah diperjuangkannya. "Saya akan tetap menjadi calon independen," ujarnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan telah membuat rencana jangka pendek untuk kembali mengajukan"judicial review" dengan menambahkan satu pasal dalam gugatannya yang kemungkinannya adalah pembatalan persyaratan pengajuan capres dengan logika terbalik. "Kalau misalnya Capres Independen disepakati, maka syarat tersebut tidak berlaku. Itu sudah bisa mengajukan kembali," ujar Fajroel. Selain itu, ia juga melihat adanya ketidak konsistenan MK saat memutus perkara majunya calon independen pada pilkada dan capres independen pada pilpres. "Waktu memutus calon independen di pilkada, dibenarkan dengan alasan demokratis. Tapi untuk Pilpres, pertimbangannya capres independen mengarah ke individual sementara Indonesia kolektivistik," katanya. Sementara itu, ditempat yang sama salah satu Hakim MK yang menyampaikan "disenting opinion" Akil Mochtar menyatakan bahwa dirinya telah selangkah lebih maju dari para hakim lainnya. "Dengan keputusan saya, minimal sudah mempunyai pandangan yang lebih maju," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009