Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat pada partai politik peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak selama kampanye baik dalam iklan di media maupun ketika di lapangan.

"KPU sudah kirim surat ke parpol untuk tidak melibatkan anak-anak saat kampanye," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Jumat, setelah diskusi yang dihadiri anggota Bawaslu Agustiani Tio FS, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP Eka Santosa, dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Daniel Zuchron.

Anak-anak adalah warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. Mereka tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye partai.

Putu mengungkapkan KPU juga telah melayangkan surat teguran pada partai politik yang dalam iklan politiknya melibatkan anak-anak dengan menggunakan atribut partai.

Sebelumnya pengurus Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengingatkan dan sosialisasi kepada partai politik agar tidak melibatkan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih serta melibatkan anak-anak dalam kegiatan pemeran iklan kampanye.

Ketua Umum Komnas Anak Seto Mulyadi sebelumnya mengatakan kegiatan kampanye ini mengandung risiko bagi anak-anak dan bukan kegiatan yang pantas untuk melibatkan anak-anak.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 84 ayat 2 huruf j menyebutkan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Sementara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Komnas Anak menilai pelibatan anak dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan membawa risiko terhadap keselamatan anak. Selain itu, kegiatan tersebut bukan proses pendidikan yang sesuai dengan perkembangan kejiwaan anak-anak.

Tindakan peserta pemilu yang melibatkan anak-anak yang belum genap berumur 17 tahun dalam kegiatan kampanye pemilu, baik dalam kampanye rapat umum, pemasangan atribut partai peserta pemilu, maupun dalam iklan kampanye di media massa, dapat dikenakan pidana pemilu dan pidana pelanggaran anak.

Komnas Anak juga meminta agar KPU melakukan penegakan hukum terhadap parpol peserta pemilu yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Sementara itu, Putu juga mengatakan KPU akan "menertibkan" penayangan iklan kampanye yang "abu-abu".

Yang dimaksud iklan "abu-abu", katanya, seperti iklan yang mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas, sementara pihak yang membuat iklan tersebut bukan termasuk partai ataupun tim sukses.

Menurut dia, KPU akan membuat peraturan mengenai iklan kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi iklan yang "abu-abu". (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009