Perekrutannya bukan asal ditunjuk oleh kepala desa terpilih tetapi oleh tim penjaringan, harus melengkapi administrasi, diumumkan terbuka, melalui pendaftaran

Rejang Lebong (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta 56 kepala desa terpilih dalam pilkades serentak, 20 Februari 2020, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa masing-masing sesuai aturan.

Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa DPMD Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.15/2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Para kepala desa terpilih kami ingatkan agar tidak semena-mena memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini sudah ada mekanismenya," kata dia.

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong selain harus sesuai dengan ketentuan dalam Perbup No.15/2017, kata dia, juga Perbup No.14/2015 tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Baca juga: Guru besar katakan kecil kemungkinan perangkat desa diangkat jadi PNS

Dalam kedua aturan itu, katanya, masing-masing kepala desa terpilih yang akan mengangkat perangkat desa baru harus melakukan penjaringan kepada para calon dengan melakukan tes tertulis dan wawancara.

"Mereka yang bisa ikut penjaringan ini minimal tamat SMA sederajat, kemudian berumur paling rendah 25 tahun dan maksimal 42 tahun. Perekrutannya bukan asal ditunjuk oleh kepala desa terpilih tetapi oleh tim penjaringan, harus melengkapi administrasi, diumumkan terbuka, melalui pendaftaran," katanya.

Perangkat desa yang terpilih dalam penjaringan, katanya, nantinya bisa menjalankan tugas hingga berusia 60 tahun, dengan dasar pengangkatan SK kepala desa masing-masing serta mendapat rekomendasi dari camat setempat.

Untuk pemberhentian perangkat desa, kata Bobby, juga harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku, di mana perangkat desa tidak bisa diberhentikan jika tidak ada permasalahan hukum atau mengundurkan diri.

Ia mengatakan struktur perangkat desa di setiap desa, meliputi unsur sekretariat, meliputi sekretaris desa, kepala urusan (kaur) perencanaan, serta kaur tata usaha dan keuangan.

Unsur pelaksana kegiatan, meliputi kasi pemerintahan, kasi kesejahteraan, dan kasi pelayanan umum, sedangkan unsur kewilayahan yakni kepala dusun (kadus).

Baca juga: Perangkat Desa Digaji, Wapres Harap Kurangi Korupsi Dana Desa

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020