Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Artalyta Suryani alias Ayin dengan lima tahun penjara, atau memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hal itu merupakan putusan majelis hakim MA yang mengadili permohonan kasasi Ayin dengan dipimpin Artidjo Alkostar, dengan Lumme, Hamrad Hamid, Moegihardjo, dan Leo Hutagalung, di Jakarta, Jumat.

"Permohonan kasasinya ditolak, karena judex factie (pengadilan sebelumnya) telah benar dalam pertimbangannya," kata Artidjo Alkostar.

Dikatakan, dengan tolak permohonan kasasinya itu, maka hukuman terhadap Ayin tetap sama dengan putusan PT DKI Jakarta dengan lima tahun penjara.

Sebelumnya dilaporkan, Majelis hakim PT DKI Jakarta menambah ketentuan hukuman subsider lima bulan kurungan kepada Artalita Suryani.

"Ditambah subsidernya, kalau tidak bayar denda dia masuk lima bulan kurungan," kata Juru bicara Pengadilan Tinggi Tipikor, Madya Rahardja ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (6/11).

Artalyta Suryani sebelumnya diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama karena memberikan uang sekira 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan.

Artalyta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, tanpa ketentuan subsider.

Madya menjelaskan, tidak adanya ketentuan subsider itu membuat Artalyta tidak akan menjalani pidana penjara jika tidak membayar denda Rp250 juta. Maka, majelis hakim tingkat banding menambahkan ketentuan subsider lima bulan kurungan.

Selain penambahan subsider selama lima bulan kurungan, majelis hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Artalyta.

Hal itu diputuskan pada 4 November 2008, oleh majelis hakim yang terdiri dari Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, H.M. As`adi Al Mahruf, Sudiro, dan Amiek S. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009