Jakarta, (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memeriksa Bos PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanusoedibyo, guna diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan keuangan negara Rp410 miliar.

"Ini tergantung penyidik, kalau memerlukan keterangannya kita akan mempelajarinya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Jampidsus menyatakan kalau ada relevansinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), maka sah-sah saja Hary Tanoesudibyo diperiksa.

Dikatakan, dirinya belum mengetahui adanya rencana pemanggilan terhadap Hary Tanusoedibyo pada Senin (23/2) mendatang. "Saya belum baca permintaan itu," katanya.

"Kalau ada relevansinya sah-sah saja dia (Hary Tanusoedibyo) diperiksa," katanya.

Jampidsus juga membantah penanganan perkara sisminbakum tersebut, ada tekanan. "Tidak ada tekanan, kalau ditekan sudah pendek saya itu," katanya.

Sedangkan mengenai kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanusoedibyo, ia mengatakan tergantung penyidik untuk diperiksa kembali terkait kasus dugaan korupsi sisminbakum.

"Nanti kita pertimbangkan kajian penyidik keterlibatan dia, kalau ada fakta hukum bisa ditindaklanjuti kita proses," katanya.

Dikatakan, dirinya berpijak pada pernyataan jaksa agung, untuk menyelesaikan perkara itu. "Kalau lima tersangka ini selesai, Insya Allah kita akan menindaklanjuti terhadap Hartono Tanusoedibyo," katanya.

Ia menegaskan siapa saja yang terlibat apalagi menikmati dana sisminbakum, akan ditindaklanjuti. "Siapa saja yang terlibat, apalagi menikmati dana sisminbakum, akan ditindaklanjuti," katanya.

Dari informasi penyidik, dana sisminbakum itu diduga kuat mengalir ke Group PT MNC, bahkan hal itu dibuktikan dalam notulensi rapat proyek sisminbakum yang dihadiri oleh Hary Tanusoedibyo.

Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka, yakni, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita (mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU)), dan Syamsuddin manan Sinaga (Dirjen AHU non-aktif), Yohannes Woworuntu (mantan Dirut PT SRD), serta Ali Amran Jannah (mantan ketua koperasi Depkumham).

Kasus itu bermula sejak tahun 2001 (semasa Yusril menjabat sebagai Menkeh dan HAM) sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Permohonan perhari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan perbulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*) 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009