Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta menegaskan pemerintah tetap menginginkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah beroperasi pada Desember 2009, sehingga pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di DPR sebaiknya segera diselesaikan.

"Target kita Desember itu sudah siap pengadilannya," kata Andi Mattalatta di Jakarta, Jumat, setelah telekonferensi dengan sejumlah Kantor Wilayah Depkumham.

Meski demikian, Andi menyatakan, pemerintah tidak berwenang memerintahkan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. "DPR sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat, pokoknya secepat mungkin bisa selesai ya bagus," kata Andi Mattalatta.

Andi mengatakan, pengadilan perkara korupsi akan tetap berjalan jika sampai batas waktu Desember 2009 DPR belum menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tipikor.

Tanpa ada Pengadilan Tipikor yang didasarkan pada UU Pengadilan Tipikor, Andi menjelaskan, penanganan perkara korupsi akan dikembalikan pada sistem yang menginduk pada pengadilan umum. Hal itu berarti, pengadilan kasus korupsi hanya akan ditangani oleh hakim karir, tanpa ada komposisi hakim ad hoc.

"Jadi tidak ada kekosongan, kan pengadilan negeri ada," kata Andi.

Oleh karena itu, Andi berpendapat KPK harus melakukan percepatan penanganan perkara jika ada indikasi UU Pengadilan Tipikor tidak bisa diselesaikan pada Desember 2009, seperti yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, KPK tetap bisa melimpahkan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sudah ada.

"Perkara yg terlanjur ditangani KPK ya harus putus, yang masih tersangka ya harus segera diadili," kata Andi.

Sebelumnya, MK menyatakan keberadaan Pengadilan Tipikor yang menginduk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan demikian karena seakan ada dualisme pengadilan tindak pidana korupsi, karena perkara korupsi yang ditangani oleh KPK dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan kasus yang ditangani kejaksaan dan polisi dilimpahkan ke pengadilan umum.

Untuk itu, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Pengadilan Tipikor, sehingga seluruh perkara korupsi bisa ditangani dalam satu tubuh pengadilan. MK memberikan waktu tiga tahun untuk pembentukan Pengadilan Tipikor yang didasarkan pada UU Pengadilan Tipikor. Batas waktu tiga tahun itu habis pada Desember 2009.

Hingga kini, draf RUU Pengadilan Tipikor masih berada di DPR. Pansus RUU Pengadilan Tipikor sedang melakukan berbagai rapat untuk membahas RUU tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009