Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) III yang menyangkut Bank Danamon.
"Kami minta Kejagung untuk menindaklanjuti penyidikan kasus BLBI Bank Danamon," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemilik Bank Danamon, Usman Atmajaya, sampai sekarang belum mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait kucuran dana BLBI sebesar Rp12 triliun. Dikatakan, sebaliknya Usman Atmajaya itu sampai sekarang baru menyerahkan Rp2 triliun, sedangkan sisanya Rp10 triliun sampai sekarang belum dibayar," katanya.
Ia juga mengancam akan mengajukan kembali praperadilankan kasus Bank Danamon yang dikabarkan sudah mendapatkan SKL, meski sebelumnya praperadilan terhadap penghentian penyidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.
"Kalau ada keterangan SKL itu, berarti kita mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan kembali," katanya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, menyatakan, dana BLBI pada Bank Danamon itu, sudah ada SKL-nya. "SKL itu, jadi sudah lunas," katanya.
Jampidsus mengatakan dengan SKL tersebut berarti tidak perlu ada penyelidikan dan penyidikan. "Tidak ada SP3 untuk Bank Danamon," katanya.
Kasus tersebut bermula pemilik Bank Danamon, Usman Atmajaya mendapatkan dana BLBI senilai Rp12 triliun. Versi Usman Atmajaya telah mengembalikan uang itu mencapai Rp12 triliun, namun Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyatakan hanya menerima uang sebesar sekitar Rp2 triliun.
Terdapat selisih Rp10 triliun yang diantaranya mengalir ke sejumlah perusahaan fiktif.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009