Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan telah menyempurnakan aturan distribusi pupuk bersubsidi dengan sistem tertutup dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.07/M-DAG/PER/2/2009 yang memberikan keleluasaan bagi produsen untuk menambah pasokan jika terjadi kelangkaan tanpa harus menunggu SK Pemerintah Daerah.
"Apabila terjadi peningkatan kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah, produsen menambah alokasi kebutuhan sebesar maksimal 20 persen dari alokasi wilayah bersangkutan tanpa menunggu SK Gubernur/Bupati sehingga keterlambatan pasokan pupuk dapat dihindari,"kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Subagyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis.
Selain itu, pada kondisi tertentu bila diperlukan maka produsen dapat melakukan penyaluran langsung kepada petani dan atau kelompok tani dengan Operasi Pasar (OP).
Subagyo menjelaskan dalam aturan baru itu produsen diwajibkan menyediakan stok pupuk bersubsidi di lini III sebanyak kebutuhan selama tiga minggu ke depan untuk menjamin persediaan pupuk bagi petani.
Pupuk bersubsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang terdaftar dalam kelompoknya dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sebelumnya pada Juni 2008, Depdag menerbitkan Permendag No.21/M-DAG/PER/6/2008 tentang sistem distribusi pupuk bersubsidi tertutup yang terbatas hanya pada petani/kelompok tani yang sudah tercatat di satu pengecer saja yang boleh membeli.
Sementara, untuk memudahkan pengawasan maka alat angkut pupuk bersubsidi diberia tanda khusus sesuai dengan wilayah kerja masing-masing produsen.
Dalam Permendag No.21/2008 itu produsen pupuk dapat mengalihkan stok dari daerah yang berlebihan ke daerah yang terjadi kelangkaan dengan persetujuan pemda.
Pemda diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi bila produsen atau pengecer melanggar ketentuan dalam Permendag tersebut.
Dengan diterbitkannya Permendag 07/2008 itu diharapkan penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan stik di lini II selalu dalam keadaan cukup terutama saat permintaan meningkat saat musim tanam tiba.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009