Pangkalpinang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang mengadili Renaldi (42), direktur instalatir listrik karena menambahan daya listrik dan memindahkan KWH pelanggan dilakukan secara ilegal sehingga PLN Cabang Bangka rugi Rp243 juta lebih.

Jaksa penuntut umum (JPU) Agung Dhedy Dwi SH di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis, dalam dakwaan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penipuan.

Menurut JPU, terdakwa mengaku direktur instalatir listrik bersama Dedi Susiar (DPO) dan Wahyudi (persidangan terpisah),menipu korba-korbannya dengan menjanjikan bisa pemasangan listrik PLN KWH dengan menyatakan resmi dibalik nama dan ganti alamat baru dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Terdakwa bersama rekanannya, untuk menyakinkan korban, mengaku, instalatir rekanan PLN Cabang Bangka yang mendapat jatah pemasangan listrik untuk daerah Bangka Belitung.

Akibat pebuatan terdakwa, korban penipuan terdakwapun terkena Opal yang dilakukan PLN Cabang Bangka karena pemindahan KWH dan penambahan daya tanpa sepengetahun dan persetujuan Direksi PLN Canbang Bangka.

Korban terdakwa yang terkena Opal (operasi petir) seperti KWH di Ruko Harmony City, KWH di Wartel Pengayoman, KWH atas nama Endang Suprayani, KWH atas nama Muhammad Z, KWH atas nama Harun, KWH atas nama Unliani dan KWH atas nama Sapar.

Terdakwa meminta uang ke setiap korban bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp30 juta per korban.

Akibat perbuatan terdakwa, PLN Cabang Bangka mengalami kerugian Rp234 juta.

Atas dakwaan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya tanpa memberikan komentar apapun.

Akhirnya, Ketua majelis hakim, Yosephin SH di dampingi dua hakim anggota Budiansyah SH dan Ernila SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009