Rombongan yang menggunakan lima mobil toyota di Dermaga Wijayapura Cilacap, tampak didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap, Eko Pranyoto dan langsung menaiki Kapal Pengayoman II yang akan mengantarkan mereka Pulau Nusakambangan.
Bahkan, Kasi Intelejen Kejari Cilacap tersebut hanya melambaikan tangan ketika mengetahui adanya wartawan yang memantau kedatangan rombongan tersebut.
Meski tak ada satupun pejabat dalam rombongan tersebut yang memberi keterangan, sejumlah sumber yang dapat dipercaya di Dermaga Wijayapura menyebutkan rombongan tersebut terdiri beberapa jaksa dari Kejagung, Kejati Banten, Kejari Tangerang, dan Kejari Jakarta.
Menurut sumber tersebut, kedatangan rombongan jaksa ini terkait dengan rencana eksekusi bagi seorang terpidana mati kasus narkoba yang merupakan warga negara Nigeria.
Namun dia enggan mengatakan lebih banyak mengenai identitas terpidana mati tersebut lantaran masih rahasia. "Itu masih rahasia," katanya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di Nusakambangan, rombongan para jaksa tersebut mendatangi beberapa LP di pulau itu antara lain LP Pasir Putih, LP Batu, LP Kembang Kuning, dan LP Besi.
Mereka menemui sekitar 22 terpidana mati yang mendekam di LP-LP tersebut, antara lain Ang Kim Soe alias Mr Kim (terpidana mati kasus narkoba) dan Gunawan Santosa (terpidana mati kasus pembunuhan bos Asaba).
Menurut sumber tersebut, tujuan kedatangan para jaksa ini sama seperti kedatangan mereka pertengahan tahun lalu yakni mempertegas upaya hukum yang belum ditempuh para terpidana mati berupa peninjauan kembali (PK) dan grasi yang selama ini belum dilakukan.
"Mereka mendapat penawaran jika dalam satu bulan tidak mengajukan PK atau grasi, akan segera dieksekusi. Mereka akhirnya bersedia menempuh upaya hukum yang belum digunakan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kejari Cilacap M Yamin RS belum dapat dihubungi melalui pesawat selulernya, untuk dikonfirmasi maksud dan tujuan kedatangan rombongan tersebut ke Nusakambangan.
Namun dalam kesempatan berbeda, M Yamin RS pernah menyatakan, Kejari Cilacap sesuai prosedur yang ada hanya bertindak sebagai fasilitator dalam persiapan hingga pelaksanaan eksekusi di Nusakambangan maupun penjemputan terpidana yang hendak dieksekusi di luar pulau tersebut.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009