Bandarlampung (ANTARA News) - Polisi mengamankan satu pelaku pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap istri seorang nelayan, warga Telukbetung Selatan Bandarlampung.

Seorang tersangka berinisial Zen (27) warga Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, yang juga residivis dua kali masuk LP Rajabasa, diamankan Kamis.

Pelaku bersama rekannya yang kini sedang dalam pengejaran polisi selain mengmabil uang Rp100 ribu dan kalung milik korban berinisial Su (24), juga memerkosanya.

Kedua tersangka melakukan aksinya pada Senin (16/2) pukul 03.00 WIB, saat korban ditinggal melaut oleh suaminya.

Para pelaku mengenakan saputangan untuk menutup sebagian wajahnya, menggedor rumah korban, dan Zen yang masuk ke rumah tersebut sedangkan Ai rekannya menunggu di depan pintu.

"Zen yang masuk dan lebih dulu memerkosa korban di bawah ancaman senjata tajam, baru kemudian Ai melakukan hal serupa setelah itu kabur sambil membawa barang rampasan," ujar pejabat di Polsek Telukbetung Selatan.

Orang tua korban yang kali pertama mengetahui kejadian tersebut, setelah melihat ada dua orang lari dari rumah anaknya, kemudian melaporkan ke polsek setempat.

Zen di hadapan polisi mengaku sebelum melakukan semuanya itu sempat menenggak minuman keras.

Atas kejahatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pencurian dengan kekerasan ancamannya 9 tahun penjara.

Sedangkan keris yang digunakan pelaku untuk mengancam sebelum melakukan pemerkosaan dan saputangan diamankan polisi sebagai barang bukti.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009