Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dalam penjelasannya kepada Panitia Hak Angket BBM DPR di Jakarta, Kamis, pendapatan bersih hasil penjualan premium pada Desember 2008 dan Januari 2009 mencapai Rp3,3 triiun. Ia mengungkapkan berdasarkan perhitungan final audit pada 1-14 Desember 2008, pemerintah meraih keuntungan Rp990 miliar. Hal itu diperhitungkan dari harga jual premium eceran setelah pajak Rp5.500,- per liter dimana harga premium sebelum pajak eceran Rp4.782,61 per liter dengan volume premium mencapai 839.071 kilo liter dan harga patokan sebessar Rp2.892,70 per liter. Pada 15-20 Desember 2008, pemerintah memperoleh keuntungan Rp250 miliar. Hal itu diperhitungkan dari harga jual premium eceran setelah pajak Rp5.000,- per liter dimana harga premium eceran sebelum pajak Rp4.347,83 per liter dengan volume premium mencapai 340.844 kilo liter dan harga patokan Rp289,70 per lliter. "Sehingga total pendapatan bersih dari penjualan premium di Desember Rp1,24 triliun," katanya. Sedangkan periode 21-31 Desember 2008, menurut dia, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pertamina maupun audit BPK. Dalam catatan di dokumen penjelasan menteri keuangan dalam repat tersebut, pendapatan itu telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,2 triliun pada 2008 dan Rp40 miliar pada 2009. Sementara itu untuk periode Januari 2009, ia mengatakan total pendapatan bersih penjualan premium mencapai Rp2,06 triliun yang terdri dari dua periode. Pertama, pada 1-14 Januari 2009, pemerintah memperoleh keuntungan Rp980 miliar. Hal itu diperhitungkan dari harga jual premium eceran setelah pajak Rp5.000,- per liter dimana harga premium eceran sebelum pajak Rp4.347,83 per liter dengan volume premium mencapai 672,293 ribu kilo liter dan harga patokan Rp2.892,70 per liter. Kedua, pada 15-31 Januari 2009, pemerintah memperoleh keuntungan Rp1,09 tril;iun. Hal itu diperhitungkan dari harga jual premium eceran setelah pajak Rp4.500,- per liter dimana harga premium eceran sebelum pajak Rp3.913,04 per liter dengan volume premium mencapai 1,064 juta kilo liter dan harga patokan Rp2.892,70 per liter. Sementara itu untuk Februari 2009, pihaknya belum melansir. Namun berdasarkan perhitungan realisasi harga MOPS per 17 Februari 2008, pemerintah harus mensubsidi harga premium sebesar Rp696 per liter. Angka ini di dapat dari nilai tukar Rp12.000 per dolar AS MOPS 56,54 dolar AS/bbl dan alpa delapan persen sehingga harga patokan menjadi Rp4.609 per liter padahal harga sebelum pajak ditetapkan Rp3.913. Anggota Panitia Hak Angket DPR Dradjad H Wibowo mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menurunkan harga premium. Untuk itu ia menegaskan agar pemerintah segera menurunkan harga. Sebab saat ini harga di Indonesia menurut dia tertinggi di banding belahan negara lainnya. "Pemerintah harus menurunkan harga premium, paling tinggi harganya Rp3.900," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009