Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Informasi Pusat Arif A. Kuswardono mengimbau publik dan petugas medis yang berkaitan dengan virus Corona (Covid-19) agar lebih berhati-hati dalam pengungkapan informasi terkait dengan identitas korban virus mematikan tersebut.
Hendaknya dalam penyampaian informasi terkait dengan korban harus sesuai dengan Pasal 17 huruf h dan i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat (pribadi), kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang," ujar Arif berdasarkan rilis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dewi Aryani: Pemerintah perlu umumkan pemeriksaan Covid-19 gratis
Pengungkapan informasi pribadi seperti daftar anggota keluarga, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis, profesi, hingga tempat kerja yang bersangkutan adalah suatu pelanggaran karena melanggar hak-hak pribadi.
"Pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif A. Kuswardono menegaskan.
Pengungkapan informasi pribadi, kata dia, hanya bisa dilakukan jika mendapat izin dari yang bersangkutan atau jika terkait dengan pengisian jabatan publik. Alasan terakhir, tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam kasus ini.
Oleh karena itu, dia mengimbau publik dan petugas agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share link informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.
Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam Pasal 29 Huruf g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak di salah satu kota di Jawa Barat tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan kerugian bagi yang bersangkutan.
Baca juga: Pemerintah ikut bertanggung jawab masalah stok masker, kata legislator
Hal itu juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait dengan perlindungan hak pribadi.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi warga negara Indonesia yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke tengah masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat berdoa bagi WNI yang tengah menjalani karantina terkait dengan Covid-19.
"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik, serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktivitas seperti sediakala," kata Arif.
Baca juga: Legislator: Perlu simulasi "outbreak" penanganan pasien COVID-19
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020