Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi III DPR RI, Kamis, rapat konsultasi membahas putusan MK mengenai suara terbanyak sebagai dasar penetapan Caleg terpilih pada Pemilu mendatang.
Rapat konsultasi digelar di Gedung MK di Jakarta dan dihadiri Ketua MK, Mahfud MD, serta Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan.
Ketua MK mengatakan pertemuan tersebut untuk bertukar pikiran mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi berkenaan dengan putusan MK soal suara terbanyak dalam pemilu.
"Pada prinsipnya kami sepakat bahwa putusan MK itu, merupakan kenyataan dan tadi kita saling mengemukakan persoalan politik dan dampak-dampak yang timbul," katanya.
Dikatakan, satu hal yang nampaknya disetujui atau dipahami anggota Komisi III DPR, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, tidak boleh membuat peraturan yang bermaterikan atau bermuatan UU.
"Kalau sudah muatan UU, harus dalam bentuk perppu atau revisi UU dalam waktu secepatnya," katanya.
Sementara itu, Trimedya Pandjaitan, rapat konsultasi itu karena ingin sama-sama melihat dalam perspektif hukum termasuk dalam hukum acaranya.
"Seperti ini, ruang lingkup MK atau tidak, hal ini disampaikan dalam rapat itu," katanya.
Ia juga mengatakan ketua MK menyatakan KPU tidak boleh menafsirkan hukum, padahal KPU hanya melaksanakan hukum saja. "Jadi tidak perlu, dia (KPU) menafsirkan hukum," katanya.
"Apalagi menambah norma-norma lagi dalam undang-undang yang sudah jelas," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009