Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan auditor non aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirinno terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp650 juta.

Bagindo memasuki mobil tahanan KPK tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Petugas KPK menitipkan Bagindo di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Juru bicara KPK menyatakan, penahanan terhadap auditor non aktif BPK itu dilakukan setelah KPK memiliki cukup bukti.

"Untuk itu secara resmi kita lakukan penahanan," kata Johan.

Menurut Johan, Bagindo adalah ketua tim auditor proyek di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). KPK menduga Bagindo menerima uang terkait jabatannya sebagai auditor proyek tersebut.

Atas perbuatan itu, Bagindo kemungkinan dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12 a atau pasal 5 (2) atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hilmar Hasibuan, penasihat hukum Bagindo menyatakan, penahanan terhadap kliennya masih terlalu dini karena kliennya baru sekali diperiksa dan pemeriksaan belum memasuki pokok perkara.

Hilmar tidak bersedia menjelaskan ketika ditanya tentang dugaan penyerahan uang sebesar Rp650 juta.

"Nanti saja diungkap di pengadilan," kata Hilmar.

Auditor non aktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirinno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Depnakertrans.

Ketua KPK, Antasari Azhar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan dugaan korupsi Proyek Pengembangan Sistem Pelatihan dan Pemagangan serta proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Pelatihan Sebagai Tempat Uji Kompetensi pada 2004-2005 di Depnakertrans.

Dalam kasus itu, Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans, Taswin Zein, telah menjalani proses hukum.

Selain dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek, Taswin juga memberikan uang kepada Bagindo Quirinno, auditor BPK yang menangani audit proyek di Depnakertrans tersebut.

Bagindo Quirinno diduga menerima uang sekira Rp650 juta dari Taswin Zein. Pemberian uang terjadi di Rumah Makan Mbok Berek dan Gedung Wisma Baja, Jakarta Selatan.

Tim JPU dalam surat dakwaan menyatakan, pemberian itu bertujuan agar Bagindo mengubah hasil pemeriksaan Proyek Peningkatan Fasilitas Mesin dan Peralatan Untuk Balai Latihan Kerja sesuai keinginan Taswin.

Sebelumnya Bagindo menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut, antara lain dalam hal kemahalan harga dan kelambatan pekerjaan.

Selain menjerat Taswin, kasus di Depnakertrans itu juga menjerat Sekretaris Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans, Bachrun Effendi dan sejumlah pengusaha yang menjadi rekanan proyek.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009