Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Endang Sulastri menegaskan pasal 214 Undang-Undang 10 Tahun 2008 mengenai penetapan calon anggota legislatif terpilih berdasarkan nomor urut dan bilangan pembagi pemilih sudah dinyatakan inkonstitusional. Endang mengemukakan hal itu di Jakarta, Kamis, menanggapi wacana yang muncul bagi KPU untuk kembali menggunakan pasal 214 apabila peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak tidak dikeluarkan. "Saya kira tidak ada ke nomor urut karena pasal 214 sudah dinyatakan inkonstitusioal dan sudah dihapus dan tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya. Saat ini KPU sedang menunggu perppu yang direncanakan segera dikeluarkan. Endang mengharapkan dalam perppu itu disebutkan KPU dapat menindaklanjuti penetapan caleg dengan suara terbanyak melalui peraturan KPU. Dengan demikian KPU memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai penetapan caleg terpilih jika terjadi kasus-kasus tertentu berkaitan dengan caleg. Pengaturan yang dimaksud seperti pengaturan penetapan caleg jika dalam satu daerah pemilihan semua pemilih memilih partai bukan caleg. Selain itu, pengaturan penetapan caleg jika ada dua caleg yang mendapat perolehan suara sama, padahal jumlah kursi hanya satu. "Kalau ada perppu maka kita akan lakukan sesuai perppu. Kita akan tunggu perppu karena akan menjadi acuan bagi KPU untuk mengatur," ujarnya. Sementara itu, secara terpisah anggota KPU Abdul Aziz mengungkapkan keputusan KPU diambil setelah ada mekanisme rapat pleno. Pernyataan anggota KPU yang disampaikan sebelum ada keputusan dalam rapat pleno, katanya, adalah pendapat pribadi bukan keputusan rapat pleno.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009