Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memuat aturan tentang koreksi daftar pemilih tetap (DPT) dikeluarkan, maka tidak berarti pendaftaran pemilih dibuka kembali.
"Kalau perppu keluar, maka (laporan penambahan DPT) langsung saja dilampirkan, tidak perlu buka (pendaftaran) lagi," katanya di Jakarta, Kamis.
Menurut Hafiz, ia menerima laporan dari KPU daerah bahwa terdapat pemilih yang belum terdaftar. Jika perppu tentang koreksi DPT disahkan maka KPU didaerah cukup melampirkan laporan perubahan daftar pemilih dan tidak membuka kembali kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar.
Namun, ia menegaskan bahwa perubahan DPT ini dimungkinkan jika ada perppu. Tanpa perppu, KPU tidak akan melakukan perubahan apapun.
"Kalau tidak bisa dengan perppu maka kita tidak akan ubah daftar pemilih. Data pemilih (yang telah dikoreksi) itu akan kita gunakan untuk pemilu presiden dan wakil presiden," katanya.
Hafiz mengatakan, pengadaan perlengkapan pemilu 2009 berdasarkan DPT yang ditetapkan melalui SK KPU 427/2008 yakni 171.068.667 pemilih dengan rincian 169.558.775 pemilih di dalam negeri dan 1.509.892 pemilih luar negeri.
"Yang sudah ditetapkan itu yang dijadikan dasar untuk pengadaan logistik," katanya.
Khusus untuk Papua, dilaporkan ada kelebihan pemilih sekitar 127 ribu dibandingkan data sesuai SK 427/2008. KPU telah memutuskan untuk menghentikan sementara pencetakan surat suara dan kemudian disesuaikan dengan jumlah pemilih yang aktual.
Belakangan dilaporkan terdapat perubahan jumlah pemilih di hampir seluruh provinsi di Indonesia, berupa penambahan jumlah pemilih maupun pengurangan. Diperkirakan penambahan dan pengurangan jumlah yang terjadi di setiap provinsi tersebut menghasilkan selisih antara DPT yang telah ditetapkan sesuai SK KPU 427/2008 dengan yang diusulkan, yakni 173.030 pemilih.
Ketika dikonfirmasi mengenai penambahan jumlah pemilih sekitar 173 ribu orang tersebut, Hafiz mengatakan, perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi pengadaan logistik karena jumlahnya tidak terlalu besar.
"Perubahan itu tidak banyak, tidak sampai 10 persen," katanya.
Sementara itu, secara terpisah anggota KPU Abdul Aziz mengatakan, penambahan pemilih sekitar 173 ribu orang tidak akan mempengaruhi biaya logistik secara signifikan.
"Menurut saya, tidak perlu menambah biaya logistik. Jumlah itu (173 ribu pemilih) masih kecil, kurang dari satu persen," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009